SUARAMERDEKA.COM - Bagi panitia takbiran yang berencana menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 2025, diperlukan surat izin resmi yang diajukan ke pihak kepolisian setempat.
Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan agar aparat dapat melakukan pengamanan di rute yang dilalui.
Surat izin ini idealnya disampaikan ke Polsek atau tingkat kecamatan paling lambat 1x24 jam sebelum acara berlangsung.
Dengan begitu, pihak kepolisian bisa mengantisipasi dan memastikan kelancaran kegiatan takbiran.
Contoh Format Surat Izin Takbiran ke Polsek
Berikut contoh surat izin takbir keliling yang bisa dijadikan referensi dan langsung diedit sesuai kebutuhan:
PANITIA TAKBIR KELILING MUSHOLLA An-Nur, Yogyakarta
Nomor: 016/PTKMNK/VIII/2025
Lampiran: -
Hal: Pemberitahuan dan Permohonan Izin
Kepada Yth.
Bpk. Kapolsek...
Di-
Tempat